Sejarah Prodi Studi Agama-Agama
Prodi Studi Agama-Agama UIN Riau saat ini telah terakreditasi Unggul oleh BAN PT dengan nomor SK: 6233/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2024 hingga 1 Januari 2028. Prodi Studi Agama-agama pada mulanya bernama Jurusan Perbandingan Agama yang ada di Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau yang di dirikan pada tahun 1991 yang berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Susqa Nomor: 30/R/1991 Tertanggal, 6 Juni 1991. Kemudiam Sesuai perkembangan hari ini, Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, merujuk pada hasil pertemuan Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI) di Makasar 22- 24 Juli 2016 menyepakati, bahwa Jurusan Perbandingan diubah nama menjadi Jurusan / Prodi Studi Agama-Agama di singkat dengan (SAA). Untuk selanjutnya melalui Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI) diusulkan kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Agama Islam untuk menjadi Prodi Studi Agama-Agama.
Hasil yang diperoleh dari pertemuan tersebut lahir Peraturan Mentri Agama No. 33 tahun 2016, tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Pada lampiran Peraturan Menteri Agama No 33 tahun 2016 tersebut, bahwa Prodi Perbandingan Agama tidak disebutkan lagi, akan tetpi diubah menjadi Prodi Studi Agama-Agama (SAA) dengan gelar Sarjana Agama disingkat S.Ag. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor. 1594/R/2016 tentang Penetapan Perubahan nama jurusan / prodi pada Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau, bahwa Prodi Perbandingan Agama diubah nama menjadi Jurusan / Prodi Studi Agama-Agama (SAA). Berikut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor: 6943 Tahun 2016 tentang, Perubahan dan Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa Prodi Studi Agama-Agama telah dapat digunakan sebagai penggati nama Jurusan Perbandingan Agama.
Prodi Studi Agama-agama pada substansinya didirikan atas sebuah keniscayaan dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan.Sejarah membuktikan, bahwa potensi konflik yang berbasis agama sering terjadi di negeri ini. Hal ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sikap keberagamaan serta perlunya bersikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan agama, budaya serta adat istiadat yang ada. Sebagian dari latarbelakang inilah Prof. Dr. H. Mukti Ali, MA waktu itu mendirikan Jurusan Perbandingan Agama yang sekarang berubah menjadi Prodi Studi Agama-Agama. Keberadaan Prodi Studi Agama-agama jelas sangat dibutuhkan dalam penyelesaian dan solusi mengatasi konflik-konflik yang terjadi di dalam masyarakat yang yang sangat beragam seperti Indonesia.
