Sejarah

Sejarah Prodi Studi Agama-Agama

Prodi Studi Agama-Agama UIN Riau saat ini telah terakreditasi Unggul oleh BAN PT dengan nomor SK: 6233/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2024 hingga 1 Januari 2028. Prodi Studi Agama-agama pada mulanya bernama Jurusan Perbandingan Agama yang ada di Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau yang di dirikan pada tahun 1991 yang berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN  Susqa Nomor: 30/R/1991 Tertanggal, 6 Juni 1991. Kemudiam Sesuai perkembangan hari ini, Jurusan  Perbandingan  Agama Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, merujuk pada hasil  pertemuan  Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI) di Makasar 22- 24 Juli 2016 menyepakati, bahwa Jurusan Perbandingan diubah nama menjadi Jurusan / Prodi Studi Agama-Agama di singkat dengan (SAA). Untuk selanjutnya melalui Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI) diusulkan kepada  Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Agama Islam untuk menjadi Prodi Studi Agama-Agama.

Hasil yang diperoleh dari pertemuan tersebut  lahir  Peraturan Mentri Agama No. 33 tahun  2016, tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi  Keagamaan.  Pada lampiran  Peraturan  Menteri  Agama  No 33 tahun 2016 tersebut,  bahwa  Prodi  Perbandingan Agama  tidak disebutkan lagi, akan tetpi diubah  menjadi  Prodi Studi Agama-Agama (SAA) dengan gelar  Sarjana Agama  disingkat S.Ag.  Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan  Rektor  UIN  Sultan  Syarif  Kasim  Riau  Nomor. 1594/R/2016  tentang  Penetapan  Perubahan  nama jurusan / prodi  pada Fakultas Ushuluddin  UIN  Sultan  Syarif  Kasim  Riau, bahwa  Prodi  Perbandingan  Agama  diubah nama  menjadi Jurusan / Prodi  Studi Agama-Agama (SAA).  Berikut berdasarkan  Keputusan Direktur Jendral  Pendidikan Islam Nomor: 6943 Tahun 2016 tentang, Perubahan dan Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).  Berdasarkan  hal tersebut di atas bahwa Prodi Studi Agama-Agama telah  dapat digunakan  sebagai penggati nama Jurusan  Perbandingan Agama.

Prodi Studi Agama-agama pada substansinya didirikan atas sebuah keniscayaan dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan.Sejarah membuktikan, bahwa potensi konflik yang berbasis agama sering  terjadi di negeri ini. Hal ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sikap keberagamaan serta perlunya bersikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan agama, budaya serta adat istiadat yang ada. Sebagian dari latarbelakang inilah Prof. Dr. H. Mukti Ali, MA waktu itu mendirikan Jurusan Perbandingan Agama yang sekarang berubah menjadi Prodi Studi Agama-Agama. Keberadaan Prodi Studi Agama-agama  jelas sangat dibutuhkan dalam penyelesaian dan solusi mengatasi konflik-konflik yang terjadi di dalam masyarakat yang yang sangat beragam seperti Indonesia.